Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,37 Miliar
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (17/10/2023). ANTARA/HO-Penkum Humas Kejati Aceh

Bagikan:

ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi dengan anggaran Rp2,37 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan,  ketiga tersangka ditahan untuk memudahkan penyidikan.

"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari. Selain memudahkan penyidikan, penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti," katanya di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Selasa, 17 Oktober. 

Adapun ketiga tersangka yang ditahan tersebut yaitu M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

Berikutnya, tersangka A selaku Direktur CV MRM yang merupakan pemenang lelang dan perusahaan pelaksana pengadaan ternak sapi. Serta tersangka MR, selaku pengendali dan penyuplai ternak dengan perusahaan UD SK terhadap CV MRM

Sebelum ditahan, penyidik memanggil ketiga tersangka guna menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengadaan 200 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2019. Anggaran pengadaan bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pelelangan dan dimenangkan CV MRM dengan nilai kontrak sebesar Rp2,37 miliar lebih.

Akan tetapi, A selaku Direktur CV MRM tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan sapi. Tersangka A mengaku perusahaannya dipinjam oleh tersangka MR. MR juga pegawai negeri sipil di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.

"Dari hasil pemeriksaan, peminjaman perusahaan tanpa ada surat kuasa, baik di bawah tangan maupun akte notaris Tersangka A mengaku hanya menerima fee dari nilai kontrak," kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, MR selaku peminjam perusahaan dan juga pengendali penyuplai menggunakan perusahaan UD SK membeli sapi di Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Sapi tersebut dibeli oleh pekerja MR atau orang suruhannya. Pekerja MR tersebut tidak mengetahui spesifikasi teknis sapi yang dibeli. Ia hanya diperintah membeli sapi betina dengan tinggi berkisar 102 hingga 104 centimeter sebanyak 200 ekor. Sapi dibeli secara eceran pada agen maupun pedagang sapi," katanya.

Pada saat serah terima pekerjaan dan pemeriksaan kesehatan sapi-sapi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kondisi sapi lemah, kurus, dan sakit-sakitan. Sapi-sapi tersebut ditempatkan di UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara serta dititipkan kepada peternak.

Ali Rasab Lubis mengatakan dari 200 ekor sapi tersebut, 81 ekor di antaranya mati yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian. Sedangkan 119 ekor lainnya tidak jelas keberadaannya.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terlibat," kata Ali Rasab Lubis.