Bagikan:

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengantongi sejumlah nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Yusuf Raharjo Wibisono, mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.

"Calon tersangkanya lebih dari dua orang. Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Penetapan tersangka setelah ekspose perkara," kata Yusuf di Banda Aceh, dilansir Antara, Senin, 14 Maret.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pertanian mengelola pengadaan 200 ekor sapi dengan nilai Rp2 miliar pada tahun anggaran 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pengadaan sapi dilakukan tidak sesuai kontrak kerja. Mestinya sapi tersebut dibeli di pusat pembibitan sapi unggul.

"Namun, sapi-sapi tersebut dibeli secara eceran dari peternak di sekitar Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk dari peternak di Sumatera Utara," ujar dia.

Ia mengatakan penyidik sudah mengecek langsung ke lokasi dan menemukan 151 dari 200 ekor sapi yang dibeli mati. Sedangkan sapi yang tersisa dari pengadaan tersebut hanya 49 ekor.

Penyidik dalam waktu dekat ini mengajukan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kata dia.

"Dalam menangani perkara ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan 20-an saksi. Penanganan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono. ANTARA/M Haris SA