Bagikan:

BANDA ACEH - Polda Aceh masih mendalami dugaan korupsi pengadaan sapi. Sejauh ini, belasan orang telah dimintai keterangan perihal perkara tersebut.

"Sudah diperiksa 15 orang dengan status sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada VOI, Sabtu, 13 Februari.

Hanya saja, Winardy belum bisa menyampaikan belasan saksi itu berasal dari pihak mana.

Sementara untuk penanganan perkara ini, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, akan dihitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Tapi jika melihat kontrak pengadaan sapi, nilainya mencapai Rp3,4 miliar. "Masih menunggu PKN dari BPKP," kata dia.

Nantinya, setelah hasil audit dari BPKP sudah dikantongi, maka, penyidik akan melakukan gelar perkara. Sehingga, bakal ada penetepan tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih mengumpulkan alat bukti dan menunggu gelar penetapan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyebutkan, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan para pihak terkait di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.

Penyelidikan kasus tersebut tidak hanya di Aceh, tetapi juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, di mana sapi tersebut didatangkan.

"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," kata Kombes Margiyanta.

Selain di Bekasi, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk menelusuri asal sapi yang kurus tersebut.

"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," kata Margiyanta.