BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara, Marahalim, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Umar Assegaf dan Asrul dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Selain terdakwa Marahalim yang juga mantan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya yakni Asran selaku rekanan pengadaan sapi dan Muhammad Rapi, staf pada Distan Kabupaten Aceh Tenggara, dalam perkara yang sama.
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Marahalim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara bersama terdakwa Asran dan Muhammad Rapi melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 200 sapi.
Anggaran pengadaan sapi tersebut Rp2,37 miliar bersumber dari dana otonomi khusus Aceh yang dialokasikan kepada kabupaten kota pada tahun anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan, kata JPU, para terdakwa melaksanakan pengadaan 200 ekor sapi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil audit, pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar lebih.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa dilansir ANTARA, Selasa, 19 Desember.
BACA JUGA:
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim diketuai Zulkifli menyampaikan kepada para terdakwa apakah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa Marahalim dan Asran menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Muhammad Rapi melalui penasihat hukumnya Junaidi menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Muhammad Rapi.