Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, dengan anggaran Rp790,9 juta

Perkara tindak pidana korupsi dengan tiga terdakwa tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 9 Juli. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Saptika Handhini serta didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota.

Persidangan tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ulli Herman dan Rico Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue.

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tersebut yakni Jamal Abdi selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.

Serta terdakwa Firdaus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Novizal selaku anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2021 mengelola anggaran untuk pengadaan alat olahraga dengan nilai Rp790,9 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk membeli alat olahraga di antaranya bola voli, net voli, bola kaki, kaos atau kostum olahraga, net bulu tangkis, dan lainnya.

Kemudian, kata JPU, para terdakwa membagi anggaran tersebut dalam beberapa paket pekerjaan guna menghindari pelelangan terbuka atau tender proyek.

Selanjutnya, para terdakwa mencari perusahaan pelaksanaan pengadaan dan mengerjakannya sendiri dengan imbalan 2,5 persen dari masing-masing anggaran per paketnya.

"Dalam pelaksanaan, para terdakwa tidak mengerjakan pengadaan tersebut. Para terdakwa membuat dokumen pekerjaan tersebut seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen. Kemudian, para terdakwa mencairkan anggaran pengadaan 100 persen," kata JPU dilansir dari Antara. 

Atas perbuatannya para terdakwa, kata JPU, negara mengalami kerugian mencapai Rp609 juta lebih. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Perbuatan para terdakwa, melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.