Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum terdakwa korupsi pengadaan alat permainan edukatif (APE) di Kabupaten Aceh Tengah empat tahun enam bulan penjara.

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Antara, Selasa, 21 Mei. 

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa atas nama Agus Sulaeman, merupakan rekanan pelaksana pengadaan alat permainan edukatif dalam dan luar ruangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, tahun anggaran 2019.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Agus Sulaeman membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dipidana tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp777 juta. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Antoni Mustaqbal dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut terdakwa Agus Sulaeman dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Agus Sulaeman membayar denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara. Serta dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp777 juta lebih.

Majelis hakim menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 melakukan pengadaan alat permainan edukatif untuk taman kanak-kanak.

Alat permainan edukatif tersebut, kata majelis hakim, terdiri dalam ruangan dengan anggaran Rp2,47 miliar dan alat permainan edukatif luar ruangan Rp2,47 miliar.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa, memenangkan pelelangan pengadaan tersebut. Namun, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak kooperatif selama penyidikan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga," kata majelis hakim.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU, apakah menerima putusan tersebut atau pikir-pikir. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim.