Bagikan:

BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Salma Irdi, Kepala Desa Aule Jeureunak, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi yang didampingi Harni Jaya dan Anda Hariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 10 Oktober.

Terdakwa Salma Irdi merupakan Kepala Desa Alue Jeureunak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya pada periode 2015 hingga 2021.

Selain pidana penjara lima tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa Salma Irdi membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Salma Irdi membayar uang pengganti kerugian negara Rp469,4 juta. Uang tersebut dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menyita harta benda terdakwa dan melelangnya guna menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti kerugian negara maka dipidana selama satu tahun penjara," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta pada persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Salma Irdi melakukan tindak pidana korupsi dana desa dalam rentang waktu 2019 hingga 2020 dengan kerugian negara Rp469,4 juta.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan terdakwa, di antaranya pengurangan volume bibit tanaman. Selain itu  menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat dan badan usaha milik gampong (BUMG).

Terdakwa juga menggunakan dana desa untuk pembayaran pajak guna kepentingan dirinya, termasuk menggunakan dana pembangunan tempat wudhu untuk kepentingan pribadi ataupun pengadaan barang dan jasa lainnya di desa tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum serta memiliki tanggung jawab keluarga," kata majelis hakim.

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.