Kejati Aceh Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai mengangkat kedua tangan usai putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023). ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara mengajukan kasasi terkait vonis bebas majelis hakim.

"Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Antara, Kamis, 16 November. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral serta didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kelima terdakwa yakni Fathullah Badli, Nurliana, Poniem, T Reza Felanda, dan T Maimun. Kelima terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya. Sedangkan jaksa penuntut umum hadir Muchamad Arifin dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pembangunan monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara.

Para terdakwa melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan kewenangannya. Pembayaran pekerjaan juga tidak ada penambahan maupun pengurangan. Terkait kekurangan volume pekerjaan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran, kata Majelis Hakim.

Menyangkut kerugian keseluruhan mencapai Rp44,77 miliar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, majelis hakim menyatakan tidak dapat dibuktikan di persidangan. Ahli di persidangan menyatakan tidak berkompeten menentukan kerugian seluruhnya.

Ahli juga tidak dapat menyatakan apakah monumen tersebut gagal bangunan atau tidak. Monumen tersebut tidak dapat digunakan karena belum selesai dibangun.

"Sampai saat ini, monumen tersebut belum ada serah terima bangunan kepada Pemkab Aceh Utara dari pemerintah pusat," kata Majelis Hakim menyebutkan.

Ali Rasab Lubis mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan.

Adapun tuntutan JPU, yakni terhadap terdakwa Fathullah Badli, Nurliana, dan T Reza Felanda masing-masing dengan hukuman 12 tahun penjara. Serta terdakwa T Maimun dengan hukuman 16 tahun penjara dan terdakwa Poniem dengan tuntutan 10 tahun enam bulan penjara.

"Berkas memori kasasi disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.