Hakim Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, membacakan putusan gugatan praperadilan dua tersangka korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai/ANTARA

Bagikan:

ACEH - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menolak gugatan praperadilan terkait penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan,  dua tersangka korupsi yang mengajukan gugatan tersebut yakni berinisial P dan N.

"Mereka menggugat praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka. Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak hakim. Dengan demikian, penetapan P dan N sebagai tersangka sah secara hukum," ucapnya di Aceh Utara, Antara, Kamis, 1 Desember. 

Dalam putusan nya, hakim tunggal Nurul Hikmah pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, menyatakan bahwa proses penetapan P dan N sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Dalam penetapan tersangka tersebut, jaksa penyidik juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, praperadilan yang diajukan kedua pemohon tidak dapat diterima," tuturnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ada lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Kemudian, dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar pada 2013. Pada 2014, dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta dikerjakan PT TAP pada 2017 dengan anggaran Rp5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan monumen tidak kokoh," ungkap Arif Kadarman.