Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi monumen Samudera Pasai
Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggiring salah seorang tersangka korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/2/2023. ANTARA/HO-Kejari Aceh Utara

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dengan kerugian negara sekitar Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan penahanan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan, penahanan tersangka dapat diperpanjang," kata Arif dilansir ANTARA, Kamis, 16 Februari.

Arif  menyebutkan kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan monumen Islam Samudra Pasai tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),  TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai secara multi years melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dikerjakan oleh lima perusahaan sejak tahun 2012 hingga 2017.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar,  kemudian PT LY tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun2014 oleh PT TH  Rp4,7 miliar, dan tahun 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar.

Selanjutnya pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar dan tahun 2017 oleh PT TAP sebesar Rp5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan Kejari Aceh Utara, pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan itu tidak dilakukan, sehingga kondisi bangunan monumen tersebut tidak kokoh. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp44,7 miliar," kata Arif.