BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai dengan total anggaran Rp49,1 miliar.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
"Mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Penahanan mereka juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 2 November.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
"Dari hasil audit sementara dan hingga saat ini masih berlangsung dari tim ahli yang telah kami tunjuk total kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar," kata dia.
Pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp4,7 miliar.
BACA JUGA:
Serta pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp11 miliar, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp9,3 miliar serta 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata dia.
Hasil pemeriksaan ahli, kata dia, kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai spesifikasi, sehingga diyakini sangat berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.
"Hasil pemeriksaan tim ahli, konstruksi bangunan monumen tersebut rawan roboh dan perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi," kata dia.