Jaksa Susun Surat Dakwaan Korupsi Proyek Monumen Samuderai Pasai Aceh Rp44,7 Miliar
Dokumentasi - Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggiring tersangka korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Aceh Utara. ANTARA/HO/Dok Kejari Aceh Utara

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyusun surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan JPU masih terus menyempurnakan berkas dakwaan terhadap lima tersangka korupsi Monumen Samudera Pasai.

"Saat ini kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Lhoksukon sembari JPU menyempurnakan dakwaan. Penahanan terhadap tersangka masih mungkin diperpanjang. Namun diupayakan akan rampung dalam 20 hari tersebut," katanya dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.

Kelima tersangka tersebut yakni berinisial FB selaku pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung.

Selanjutnya, tersangka berinisial NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, tersangka TM selaku rekanan pekerjaan, PO selaku konsultan pengawas, dan RF selaku kontraktor pelaksana.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penyusunan dan penyempurnaan dakwaan, kata Arif Kadarman, JPU melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Banda Aceh.

"Mudah-mudahan berkas dakwaannya rampung dan kasus dugaan korupsi ini dapat cepat selesai serta disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Arif Kadarman.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dengan kerugian negara mencapai Rp44,7 miliar.

Arif Kadarman mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara melimpahkan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke JPU.

"Kelima tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka untuk mempermudah JPU menyusun surat dakwaan," kata Arif Kadarman.