Bagikan:

JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020–2022.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Kusuma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 November, disitat Antara.

Windi disebut jaksa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Diketahui, Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Galumbang Menak Simanjuntak juga merupakan terdakwa dalam perkara yang sama dan telah diadili dalam persidangan terpisah.

Dijelaskan jaksa bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen atau commitment fee pengerjaan proyek BTS 4G tersebut.

“Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif,” imbuh jaksa.

Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan; serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

“Selanjutnya uang yang diterima tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.