Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim memvonis bebas empat terdakwa perkara korupsi pengadaan sapi dengan nilai pekerjaan Rp3,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis menyebutkan perkara tersebut ada empat terdakwa dengan dua berkas terpisah. Berkas atau memori kasasi disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Memori kasasi tersebut disampaikan JPU Yudhi Saputra dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Adapun empat terdakwanya adalah Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria serta Kuswandi dan Surya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada tanggal 7 Juni 2022.

Empat terdakwa, yakni Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta Kuswandi dan Surya, selaku kontraktor pelaksana pengadaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena itu, mereka dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 ekor sapi tersebut diserahterimakan dalam kondisi sehat.Hal tersebut telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan yang menyatakan semua sapi tersebut sehat atau tidak sakit.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Alimin Hasan dan terdakwa Ichwan Perdana masing-masing 7 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana 4 tahun penjara.