Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu anggaran sekitar Rp5,6 miliar.

"Kami sedang melakukan penyidikan dugaan Tipikor pada pengadaan buku adat istiadat dan meubelair di MAA untuk tahun anggaran 2022 dan 2023," kata Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan dilansir ANTARA, Selasa, 17 Oktober.

Mukhzan menyampaikan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tertanggal 12 September 2023.

Menurut dia, penyidikan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik Kejari.

"Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair di MAA," ujarnya.

Untuk mengumpulkan alat bukti agar membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi itu, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 20 orang.

"Setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut mulai dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (buku dan meubelair).

Tim penyidik Kejari Banda Aceh masih merampungkan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga nanti membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pengumpulan alat bukti ini agar dapat segera menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Mukhzan.