Bagikan:

BANDA ACEH - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan mebel pada Majelis Adat Aceh (MAA) dengan pagu senilai Rp5,6 miliar.

"Penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka," kata Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Oktober. 

Penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal dua alat bukti sah sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).

Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut yakni ES selaku rekanan atau penyedia pengadaan buku dan mebel. Kemudian, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, dan SD selaku PPTK/pembantu PPTK pada MAA tahun anggaran tersebut.

"Dalam proses pengembangannya nanti, juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan kantor MAA dan menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani tersebut pada Rabu, 26 Oktober. 

Lalu, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara, tim jaksa penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh, akhirnya kejaksaan menetapkan tiga tersangka.

"Setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Mukhzan.