Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,8 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo mengatakan pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Beberapa nama calon tersangka sudah dikantongi penyidik. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya karena masih menunggu hasil audit kerugian negara," kata Edwardo dikutip Antara, Jumat, 6 Agustus.

Edwardo mengatakan modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan menggelembungkan harga perkiraan sendiri (HPS) terhadap bibit jagung hibrida NK017.

"HPS bibit jagung tersebut ditetapkan Rp98 ribu, sedangkan harga distributor Rp62 ribu sehingga ada selisih harga Rp36 ribu. Bibit dibeli di distributor," kata Edwardo.

Edwardo mengatakan anggaran pengadaan bibit bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kabupaten Aceh Tenggara. Anggaran yang dialokasikan Rp2,9 miliar, namun nilai kontrak pengadaan Rp2,8 miliar.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 12 orang pihak terkait, di antaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, bendahara dinas, rekanan, panitia lelang, dan lainnya," kata Edwardo.