Bagikan:

ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh mengeksekusi empat terpidana korupsi pembangunan jembatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejari Pidie Jaya Mukhzan diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Andri Herdiansyah, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Para terpidana dihukum masing-masing dengan pidana satu tahun penjara," kata Andri Herdiansyah di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis, 11 November.

Keempat terpidana tersebut yakni Mahlizar bin Arrahman selaku direktur perusahaan pelaksana pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya tahun anggaran 2017 dan 2018.

Berikutnya, Ahmad Zakiani Hasan bin Hasan selaku peminjam perusahaan pengawas pelaksana, Murtadha bin M Saleh selaku pemilik perusahaan konsultan, serta T Raja Alkausar bin T Muchtar Sofyan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Para terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Andri Herdiansyah mengatakan para terpidana juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Sedangkan untuk terpidana Mahlizar bin Arrahman, kata Andri Herdiansyah, juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp417,2 juta.

"Terhadap uang pengganti tersebut, terpidana telah mengembalikan semuanya dan sudah disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya," kata Andri Herdiansyah.