Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang kepala sekolah di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan kerugian negara mencapai Rp377,8 juta.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Ardiansyah dari Kejaksaan Pidie Jaya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Faisal Mahdi serta didampingi Anda Ariansyah dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Hamidah menjabat Kepala SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa selaku penanggung jawab tim manajemen BOS di sekolah yang dipimpin mengelola dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2019 hingga 2022 dengan total sebanyak Rp1 miliar lebih.

Dalam pengelolaannya, kata JPU, terdakwa tidak menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah sebagai mana mestinya.

JPU menerangkan pembelian dan pembayaran alat pendidikan yang bersumber dari dana BOS dilakukan fiktif. Terdakwa merekayasa bukti-bukti pengeluaran, seolah-olah benar dilakukan pembayaran dari kegiatan tersebut.

"Kemudian, terdakwa memotong honorarium gaji guru tidak tetap, serta tidak melibatkan komite sekolah dalam menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang dibiayai dana BOS," kata JPU.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp377,8 juta. Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut melalui bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 22 November 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberangkatan terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.