JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk melindungi para pekerja, seiring dengan melonjaknya kasus penularan COVID-19 akhir-akhir ini.
"Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya," ujar Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 16 Juni.
Ida mengatakan kunci dalam memutus rantai penularan di tempat kerja yakni kedisiplinan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan prokes juga menjadi bagian dalam upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.
"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," katanya.
BACA JUGA:
Sejak awal munculnya COVID-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Aturan pencegahan itu penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja. Pasalnya, aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.
"Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja," katanya.
Kemenaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, hingga perhotelan.
Berdasarkan pemantauannya, Ia melihat para pelaku usaha telah sadar dalam menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena menjaga keselamatan dan keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab kita bersama.
Tak hanya itu, Kemenaker juga telah penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.
"Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas," kata dia.