Bagikan:

MEDAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, YN (57) terancam dicopot dari jabatannya usai ditangkap Polrestabes Medan saat berpesta narkoba di Medan. 

Hal itu disampaikan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Dia menegaskan jika terbukti bersalah, Sekda YN akan dicopot.

"Kalau memang sudah terbukti akan kita copot. Ini awal dan akhir, jangan terulang lagi," kata Amizaro, Senin 14 Juni. 

Saat ini, kata Amizaro, pihaknya sudah mengutus Kepala Dinas Kominfo Nias Utara untuk memastikan permasalahan hukum yang menjerat YN. 

"Kita dapat informasi dan hari ini kita sudah utus Kepala Dinas Kominfo kita ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan informasi kepastian bagaimana proses yang dihadapi beliau," ungkap Amizaro. 

"Tentunya kita sebagai Pemda, bupati sangat menyayangkan kejadian itu. Artinya perilaku yang tidak perlu dicontoh," sambungnya. 

Sebanyak 71 orang ditangkap saat pesta narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Minggu, 13 Juni. Salah satu di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57).

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya polisi menerima informasi tempat karaoke yang tetap buka. 

Terkait keterlibatan Sekda Nias Utara YN, kata Riko ditangkap saat berada di room 202. Di sana dia sedang bersama rekannya yang terdiri dari 3 pria dan 3 wanita. 

"Sampai sekarang sedang kita dalami (keterlibatannya). Hasil urinenya positif (narkoba)," ungkap Riko.

Saat diamankan kata Riko juga disita barang bukti narkoba. "Ada satu butir sisa ekstasi," ujar Riko.

Namun terkait status YN, Riko belum membeberkannya. Proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Sampai saat ini masih kita lakukan pendalaman kalau ada peningkatan status kita sampaikan ke rekan media," kata Kombes Riko.