Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke berinisial EKM yang ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong kerap berkomunikasi dengan Veronica Koman. Hal itu bersadarkan hasil pemeriksaan pada ponselnya.

"Yang bersangkutan aktif komunikasi dengan Veronica Koman," ucap Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy kepada VOI, Jumat, 11 Juni.

Veronica Koman merupakan tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, Polda Jawa Timur sudah menerbitkan nama Veronica dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iqbal melanjutkan, dari penelusuran pada ponsel milik EKM, ditemukan pecakapan dengan Veronica. Isinya membahas soal penangkapan belasan orang.

Dari foto tangkap layar yang diterima VOI, percakapan itu terjadi pada 29 Januari 2021.

"Berdasarkan salah satu percakapan di handphone yang disita," kata dia. 

Tangkap layar percakapan Veronica (VOI) 

Sebagai informasi, EKM ditangkap karena menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial Facebook dengan akun Manuel Metemko.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021.

Dengan dasar itu, EKM ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, pada Rabu, 9 Juni.

"Dari upaya penyelidikan online terhadap media sosial dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Iqbal.