Ketua KNPB Merauke Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Merauke berinisial EKM (38) atas kasus dugaan penyebaran hoaks. 

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, pelaku ini menyebarkan berita bohong itu melalui media sosial Facebook dengan akun Manuel Metemko.

"EKM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah berulangkali melakukan tindakan penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, provokasi, kebencian antar pribadi maupun kelompok masyarakat," ucap Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 10 Juni.

Tapi tak dijelaskan secara rinci kalimat atau konten yang diunggah oleh pelaku. Hanya saja, ditegaskan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021.

Dengan dasar itu, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua, pada Rabu, 9 Juni.

"Dari upaya penyelidikan online terhadap media sosial dan mendapat setidaknya 5 informasi terkait akun Facebook atas nama Manuel Metemko, yang diduga memposting atau mengunggah konten yang bermuatan unsur dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Iqbal.

 

Saat ini ketua I KNPB itu dibawa ke Polres Merauke guna pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.

Dalam penangkapan terhadap EKM, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah handhone merk Vivo warna biru type Y15, 2019.

"Nanti akan dikembangkan kembali berapa postingan-postingan yang hoaks dan provokatif dalam pemeriksaan pelaku maupun dari hasil digital forensik," tandas dia

Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.