Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Biro Hukum KPK mendatangi kantor Ombudsman. 

Kunjungan ini dilakukan untuk mengklarifikasi proses alih status pegawai KPK dari independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ini adalah respons atas undangan yang dikirimkan ORI (Ombudsman RI) pada tanggal 4 Juni agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Juni.

Dia mengatakan, kehadiran KPK ini sekaligus menguatkan komitmen KPK untuk menghargai tugas pokok dan fungsi Ombudsman dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai tersebut berkaitan dengan keputusan pimpinan untuk menonaktifkan mereka.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat seperti bersediakah menjadi istri kedua dan jika pacaran apa saja yang dilakukan.