Gubernur Gorontalo Polisikan Anggota DPRD karena Difitnah Korupsi APBD
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (ANTARA)

Bagikan:

GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melaporkan seorang anggota DPRD ke Polda Gorontalo atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan surat pengaduan tersebut diantar langsung oleh Gubernur ke Mapolda Gorontalo.

"Kami akan pelajari materi pengaduannya dulu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wahyu dikutip Antara, Rabu, 9 Juni.

Rusli Habibie mengaku telah mengadukan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kepada Polda Gorontalo.

Rusli mengadukannya karena merasa difitnah, terkait tudingan Adhan melalui media massa yang menyebut dirinya menggunakan dana APBD Gorontalo Tahun 2019 sebesar Rp53 miliar untuk kepentingan pemilu legislatif.

"Saya kaget dan malu karena ada satu berita media online yang memuat, intinya saya dituduh korupsi Rp53 miliar dan saya gunakan untuk serangan fajar di Pileg 2019. Martabat saya hancur, keluarga saya malu, dan wartawan itu pun tanpa konfirmasi ke saya. Etikanya kalau dapat informasi itu, konfirmasi ke saya," ujarnya, di Gorontalo.

Menurutnya, penggunaan dana APBD 2019 telah diaudit oleh BPK, dan Pemprov Gorontalo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya bantah tuduhan itu, tidak benar. Serangan fajar apa. Yang caleg waktu itu kan istri saya. Lagi pula tidak mungkin BPK tidak tahu ada dana Rp53 miliar yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan," ujarnya lagi.

Gubernur juga membantah tudingan Adhan yang menyebut pemprov tidak pernah membalas suratnya yang mempertanyakan penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, surat tersebut sudah dibalas dan disertai penjelasan tertulis dari pemprov melalui Badan Keuangan Daerah Gorontalo.

"Lebih lucu lagi, surat keberatannya Pak Adhan menggunakan logo DPRD dan logo lembaganya Yaphara. Saya pertanyakan ini keberatannya sebagai anggota DPRD atau sebagai Pembina Yaphara," katanya pula.

Dia berharap aduannya segera diproses oleh Polda Gorontalo, dan penyidik bekerja dengan profesional.