Bagikan:

GORONTALO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Gorontalo, resmi menetapkan pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati (Wabup) Thariq Modanggu menjadi Bupati menggantikan almarhum Indra Yasin.

Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau mengatakan, penetapan tersebut dilakukan melalui rapat internal DPRD terkait pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati.

"DPRD telah bersepakat menetapkan usulan tersebut dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan surat pengusulan penetapan Bupati Thariq Modanggu ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku," katanya dilansir Antara, Rabu, 6 April.

Dengan ditetapkannya Wabup Thariq Modanggu menjadi Bupati, DPRD berharap kata Deisy, seluruh kebijakan yang akan dilahirkan oleh pemerintahan daerah di masa kepemimpinan Thariq, dapat berpihak pada kepentingan rakyat.

Serta melanjutkan cita-cita Bupati sebelumnya, khususnya dalam upaya menurunkan angka kemiskinan.

"Rakyat harus diuntungkan khususnya dari sisi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan pemerintahan daerah hingga di wilayah pelosok," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran mengatakan, tahapan pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin karena tutup usia telah dilakukan. Dan telah diikuti dengan mekanisme penetapan pengusulan Wabup menjadi Bupati.

Harapan DPRD sebutnya, penetapan tersebut segera ditindaklanjuti dengan percepatan terbitnya Surat Keputusan (SK) definitif.

"Kalau boleh pelantikan Bupati Thariq dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie atau segera pada bulan April ini," katanya.

Mengingat banyak tugas yang harus dilakukan Bupati. Ditambah lagi setelah Bupati dilantik diharapkan akan ada pengisian Wakil Bupati pengganti antar waktu.

DPRD menilai daerah ini perlu dipimpin Bupati dan Wakil Bupati mengingat tugas pemerintahan daerah sangat besar karena alokasi anggaran melalui APBD telah mencapai hampir Rp1 triliun. Karenanya memerlukan duet kepemimpinan Bupati dan Wabup dalam merealisasikan anggaran tersebut.

Pada intinya kata Roni lagi, percepatan pelantikan Bupati dan pengisian Wabup adalah untuk pelayanan dan bagaimana program-program mengejar ketertinggalan dapat terealisasi.

Termasuk dalam mewujudkan janji-janji politik paket Indra Yasin-Thariq Modanggu periode pemerintahan yang akan berakhir pada 6 Desember 2023.