Bagikan:

GORONTALO - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menanggapi aduan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ke Polda Gorontalo.

Adhan menilai gubernur berhak mengadukan dirinya, karena keberatan atas pernyataannya tentang penggunaan dana APBD tahun 2019 sebesar Rp53 miliar.

Adhan mengaku sudah mempertanyakan penggunaan dana tersebut sejak Juni 2020, pada saat ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019.

"Saya masuk dalam pansus waktu itu, dan kami membahasnya. Dana Rp53 miliar itu tersebar di 37 SKPD, digunakan antara lain untuk bansos dan hibah," ujarnya, di Gorontalo dikutip Antara, Rabu, 9 Juni.

Pada tanggal 22 Juni 2020, Adhan mengirim surat kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Gorontalo untuk meminta penjelasan secara rinci penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, pemprov langsung merespons dengan membalas suratnya, namun penjelasan tersebut dinilainya kurang memuaskan, sehingga memutuskan untuk kembali menyurati pemprov pada 28 Juni 2020.

"Dalam surat kedua ini, saya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD. Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," katanya.

Adhan kemudian menyurati Gubernur pada bulan September 2020, yang meminta Gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah.

"Saya ingin penyaluran bansos ini by name by adress, kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat tapi tidak ditanggapi, karena itu saya menyurati ke BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata politikus PAN ini.

Dalam peraturan BPK, audit investigasi harus diajukan oleh lembaga, sehingga Adhan meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.

"Saya pun tak mendapat respons dari pimpinan DRPD sampai saat ini. Jangankan dibalas surat, dipanggil pun tidak. Padahal suratnya saya kasih tembusan ke fraksi-fraksi, gubernur, dan bahkan kejaksaan tinggi," ujar dia.

Adhan menilai apa yang dilakukannya adalah bagian dari fungsi DPRD, yakni melakukan pengawasan sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo mengadukan Adhan ke Polda Gorontalo, karena merasa difitnah telah menyelewengkan APBD.

Menurut Gubernur, penggunaan dana APBD 2019 telah diaudit oleh BPK, dan Pemprov Gorontalo berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengatakan Adhan keliru terkait penggunaan dana tersebut.

Sukril menjelaskan ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019, dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK.

Perbedaannya, yakni raperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa.

Dana hibah dalam bentuk uang dilaporkan sebesar Rp202.567.940.000, sementara dana hibah dalam bentuk barang yang masuk dalam item belanja barang dan jasa sebesar Rp53.260.236.500.

"Jadi seolah-olah yang terbaca hanya Rp202 miliar dana hibah, padahal kenyataannya jika diakumulasi sesuai LKPD yang diaudit BPK adalah sama, yakni Rp255.828.176.500, itu gabungan dari belanja hibah berupa uang dan barang," ujarnya.