Demi Mencari Gubernur dan Wagub Kalteng Mendatang, Rp180 Miliar Dikucurkan
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah bersama kepala daerah setempat, sepakat dengan anggaran Rp180 miliar dari APBD 2023 dan 2024 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur 2024.

Persetujuan tersebut setelah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilgub 2024 disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak dan dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa 27 Desember dikutip dari Antara.

"Anggaran sebesar Rp180 miliar untuk Pilgub itu disediakan dalam APBD 2023 sebesar Rp80 miliar dan APBD 2024 sebesar Rp100 miliar," kata juru bicara pansus Raperda Dana Cadangan Pilgub DPRD Kalteng Mujahirin dalam laporannya saat rapat paripurna.

Dibuatnya cadangan dana Pilgub ini, lanjut dia, berdasarkan perintah undang-undang sekaligus mempertimbangkan besarnya anggaran, sehingga akan memberangkatkan keuangan daerah apabila hanya dianggarkan dalam APBD satu tahun.

Mujahirin mengatakan, besaran anggaran Pilgub Rp180 miliar dan dicadangkan dalam APBD 2023 dan 2024, juga telah mendapat persetujuan ketujuh fraksi partai pendukung DPRD Kalteng yang disampaikan dalam rapat paripurna baru-baru ini.

"Kami dari panitia khusus mengucapkan terima kasih dukungan semua anggota dewan, tim dari pemerintah provinsi dan lainnya, sehingga raperda dana cadangan Pilgub 2024 dapat disahkan menjadi perda," kata Muhajirin.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo memastikan bahwa anggaran sebesar Rp80 miliar untuk dana cadangan Pilgub 2024 telah disediakan dalam APBD 2023. Namun, anggaran tersebut memerlukan payung hukum berupa perda, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

"Jadi, adanya pengesahan raperda tentang dana cadangan pilgub 2024 menjadi perda, membuat penyediaan Rp80 miliar di APBD 2023 mempunyai payung hukum," kata Edy.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Pansus DPRD Kalteng yang telah bekerja keras menyelesaikan raperda tentang dana cadangan Pilgub 2024, sehingga hari ini disetujui dan disahkan menjadi perda.