Bagikan:

PALANGKA RAYA - Tim Subdit Tipid Siber Direktorat Reserse Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng menangkap seorang residivis berinisial GT (37) yang mengaku pejabat tinggi pada Badan Intelijen Negara (BIN).

Dengan status palsunya, GT melakukan penipuan terhadap salah satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kapuas.

Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng Kompol Tris Zeno Alkindi mengatakan, GT ditangkap di Jakarta belum lama ini. 

"Korbannya saat ini berinisial MO, PNS di Kabupaten Kapuas ditipu karena GT menjanjikan bahwa yang bersangkutan bisa memindahkan tugas dirinya dari kantor Kementerian yang ada di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan memberi uang hingga korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp180 juta," katanya di Palangka Raya dilansir dari Antara, Kamis, 21 Desember. 

Pada 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi bernama HORNET. Kemudian mereka saling bertukar nomor handphone.

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu.

Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara, sehingga meyakinkan korban bahwa benar tersangka adalah seorang pejabat negara.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2023 di mana keduanya semakin intens komunikasi, tersangka menawarkan kepada korban mutasi tempat kerja korban di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Dengan meyakinkan korban bahwa tersangka mengenal pejabat-pejabat yang dapat memutasikan seseorang sehingga mempermudah proses tersebut.

Tersangka mengatakan mempunyai teman di Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian akan menghadap ke Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri untuk melakukan lobi mutasi PNS daerah.

Karena korban sudah mempercayai tersangka adalah seorang pejabat negara dan dapat melakukan lobi untuk mutasi PNS, korban pun menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

"Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta, lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," ungkapnya.

Dari tangan pelaku Ditreskrimsus Polda Kalteng juga berhasil menyita barang bukti seperti kartu ATM, buku rekening, ponsel dan sim card.

"Dalam perkara ini kita juga akan terus melakukan pendalaman, dan kita sudah amankan barang bukti dari tangan pelaku," demikian Tris Zeno Alkindi.