Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang, Jawa Tengah. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal milik China, Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak imigrasi karena mereka yang menerbitkan paspor 14 ABK tersebut. 

"Imigrasi Pemalang (mengeluarkan) 10 Paspor dan Tanjung Priok (mengeluarkan) 4 Paspor," ucap Ferdy di Jakarta, Selasa, 12 Mei.

Namun, dalam pemeriksaan penyidik menggunakan pola yang berbeda. Untuk Imigrasi Pemalang, metode yang dilakukan yakni pemeriksaan virtual. Sedangkan, untuk Imigrasi Tanjung Priok dilakukan secara tatap muka.

Kata dia, dari hasil pemeriksaan ini tim penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari sana pihaknya akan memutuskan penyelidikan kasus ini bisa langsung ditingkatkan ke penyidikan atau memerlukan bukti dan saksi lain.

"Melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara. Dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A," pungkas Ferdy.

Kabar adanya dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China, Long Xing pertama kali diberitakan stasiun televisi Korea Selatan, MBC News. Video itu menjelaskan bahwa para WNI harus bekerja hingga 18 jam satu hari dengan istirahat minim.

Para WNI juga mendapat diskriminasi seperti diberi minum air laut yang difiltrasi. Sedangkan awak yang berasal dari China diberi air mineral yang mereka bawa. WNI mengadukan kasus ini kepada pemerintah Korsel dan meminta MBC menerbitkan kasus ini. 

Video pelarungan jenazah itu terhadi pada 30 Maret lalu. Pekerja itu bernama Ari (24). Ia telah bekerja lebih dari satu tahun dan akhirnya meninggal di kapal tersebut. Ari sudah satu bulan sakit sebelum meninggal. Mulanya kakinya bengkak sebelum ia akhirnya dinyatakan tewas. 

Ironinya, lima orang di antara para ABK WNI yang diketahui hanya dibayar 120 dolar AS atau sekitar Rp1,7 juta selama bekerja 13 bulan. Artinya gaji bulanan mereka itu hanya Rp100 ribu. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sudah memberi perhatian serius lewat perwakilan yang berada di Korea Selatan, China dan Selandia Baru atas masalah yang dihadapi ABK INdonesia di kapal ikan China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Kemlu membenarkan beberapa hari lalu kedua kapal itu memang berlabuh di Busan, Korsel. Keduanya membawa 46 ABK WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Kemlu bilang setidaknya ada tiga ABK WNI yang tewas pada Desember 2019 dan Maret 2020. Kejadiannya ketika kapal-kapal itu sedang berlayar di Samudera Pasifik. Selain ketiga WNI tersebut, satu ABK WNI lain diketahui meninggal dunia di rumah sakit Busan karena penumonia. 

KBRI Seoul sedang berupaya memulangkan satu jenasah yang meninggal itu. Selain itu mereka juga telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Sementara itu 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.