JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memanggil duta besar China untuk Indonesia dan meminta penjelasan terkait jenazah anak buah kapal atau ABK asal WNI yang dilarung di laut. ABK tersebut meninggal di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, milik China yang sedang berlayar di perairan Selandia Baru.
Kasus ini pertama kali diketahui, dalam pemberitaan media asal Korea Selatan MBC News. Dalam laporan investigasinya, para ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Judha Nugraha mengatakan, KBRI Beijing sebelumnya telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Tak hanya itu, kemlu juga akan memanggil agensi perekrut ABK asal Indonesia soal dugaan perbudakan di atas kapal tersebut.
"Kemlu bersama kementerian atau lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," kata Judha kepada wartawan, Kamis, 7 Mei.
Kasus yang pertama kali diunggah stasiun televisi MBC di YouTube. Yang kemudian disampaikan ulang oleh YouTuber asal Korea Selatan, yakni Jang Hansol kepada penonton Indonesia.
Lewat kanal YouTubenya Korea Reomit, Hansol menjelaskan berita yang ditayangkan oleh MBC. Pria yang pernah tinggal di Malang, Jawa Timur ini menyayangkan kejadian eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia selama bekerja di kapal nelayan China.
Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan. Dijelaskan Hansol, selain jam kerja yang tak masuk akal, disebutkan pula bahwa ada salah seorang ABK yang telah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal.
Disayangkan Hansol, jenazah ABK asal Indonesia dibuang begitu saja ke tengah laut. Padahal dalam surat kesepakatan yang diterima oleh MBC, dikatakan bahwa apabila ada ABK terjadi musibah dan wafat maka jenazahnya akan dikremasi dan abunya akan dibawa pulang ke Indonesia.
"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan berita yang disampaikan MBC.
Aturan Melarung Jenazah
Dikatakan dalam pemberitaan MBC News, banyaknya pelanggaran kerja yang harus dialami ABK asal Indonesia selama bekerja di atas kapal berbendera China tersebut. Tak hanya jam kerja berlebihan, tapi juga proses pelarungan jenazah yang seolah terlihat seakan dibuang begitu saja ke laut.
"Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," ucap dia.
Kata Judha, Pelarungan jenazah (Burial at Sea) diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation. Dalam ketentuan ILO, disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," ungkap dia.