Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap, kebanyakan warga Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) perikanan di luar negeri yang tak terdaftar. Hal ini karena keberangkatan mereka tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

"Sehingga, mereka tidak tercatat di kementerian lembaga terkait di Indonesia," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu, 3 Juni.

Kata dia, hal itu terjadi karena ketidakpahaman mereka terhadap prosedur pelaporan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri. Hal itu membuat mereka tak melaporkan diri sehingga tidak terdata.

"Mereka tidak mendapat pemahaman pengetahuan mengenai bagaimana bekerja di luar negeri dengan tepat. Itu menjadi tantangan kita semua," ungkapnya.

Judha kemudian memaparkan, berdasarkan data Kemenlu hingga saat ini jumlah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri mencapai 2,9 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.404 orang menjadi pekerja migran sebagai awak kapal.

Mereka yang kebanyakan bekerja di kapal perikanan maupun niaga ini, kebanyakan tersebar di kawasan Asia Tenggara dan Asia Timur.

Hanya saja, dia menekankan, angka tersebut belum termasuk para pekerja yang tak mendaftarkan dirinya ke perwakilan Indonesia. Mengingat, data tersebut hanya mencatat mereka yang rutin melaporkan saat proses sign in dan sign out.

Kemenlu bicara soal pelarungan ABK Indonesia

Lewat konferensi pers tersebut, Judha juga menjelaskan soal adanya ABK asal Indonesia yang dilarung di sekitar perairan Somalia. Menurutnya, KBRI di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri China terkait hal tersebut. 

Setelah nota dikirimkan, sambung Judha, otoritas China saat ini sudah melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut. 

Dia menjelaskan, nota diplomatik tersebut dikirimkan sejak 19 Mei yang lalu. Pengiriman nota dilakukan setelah KBRI di Beijing mendapat kabar seorang ABK dari Indonesia di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 meninggal dan dilarung di perairan Somalia.

"Kami mendapat informasi bahwa proses penyelidikan saat ini masih dilangsungkan oleh otoritas RRT," kata Judha.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Kemlu telah menjelaskan kronologi pelarungan ABK asal Indonesia tersebut di perairan Somalia. 

Kasus ini mengemuka setelah video yang memperlihatkan peristiwa pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto tersebut, beredar di media sosial. Selanjutnya, Kemlu bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan penelusuran.

Diduga, ABK tersebut merupakan korban perbudakan dan penganiayaan di kapal berbendera China yang bernama Lu Qing Yuan Yu 623. Pelarungan ini terjadi sekitar bulan Januari yang lalu.