Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran ham yang dialami oleh anak buah kapal asal Indonesia di kapal milik China, Long Xing 629 pada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Pelaporan ini dilaksanakan, setelah pemerintah mendapatkan laporan adanya dugaan eksploitasi terhadap para ABK tersebut dan sebagai bukti keseriusan pengusutan kasus tersebut.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden bidang hukum Dini Purwono lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei.

Dia mengatakan, sebelum melaporkan kasus tersebut, Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib telah secara khusus meminta kepada Dewan HAM PBB untuk memberikan perhatian lebih kepada pekerja di industri perikanan. 

Permintaan ini, disampaikan pada 8 Mei yang lalu di Jenewa ketika Dewan HAM PBB membahas upaya global memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.

Indonesia menilai, perlindungan kepada pekerja di industri perikanan ini menjadi sangat penting. Karena, perikanan menjadi salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Selain bergerak melaporkan dugaan eksploitasi ABK kepada Dewan HAM PBB, di dalam negeri, saat ini kepolisian tengah mengejar para penyalur ABK tersebut dengan dugaan perdagangan manusia.

"Saat ini direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, Sebuah video viral menggambarkan buruknya situasi kerja anak buah kapal (ABK) WNI di kapal penangkapan berbendera China. Masalah klasik itu seolah tak pernah usai. Tahun lalu sekelompok pemuda WNI menjadi budak di kapal ikan milik China. Mereka dipaksa bekerja 18 jam, ditambah dengan siksaan fisik maupun mental selama sembilan bulan.

Kabar adanya dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal ikan China, Long Xing pertama kali diberitakan stasiun televisi Korea Selatan, MBC News. Video itu menjelaskan bahwa para WNI harus bekerja hingga 18 jam satu hari dengan istirahat minim.

Belum lagi para WNI juga mendapat diskriminasi seperti diberi minum air laut yang difiltrasi. Sedangkan awak yang berasal dari China diberi air mineral yang mereka bawa. MBC kebetulan mendapat kabar tersebut karena kapal itu sedang mampir ke Busan Korea Selatan. WNI mengadukan kasus ini kepada pemerintah Korsel dan meminta MBC menerbitkan kasus ini. 

Video pelarungan jenazah itu terjadi pada 30 Maret lalu. Pekerja itu bernama Ari (24). Ia telah bekerja lebih dari satu tahun dan akhirnya meninggal di kapal tersebut. Ari sudah satu bulan sakit sebelum meninggal. Mulanya kakinya bengkak sebelum ia akhirnya dinyatakan tewas. 

Mirisnya, lima orang di antara para ABK WNI yang diketahui hanya dibayar 120 dolar AS atau sekitar Rp1,7 juta selama bekerja 13 bulan. Artinya gaji bulanan mereka itu hanya Rp100 ribu.