Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Batam mengawasi 21 orang warga negara asing (WNA) tanpa paspor yang tinggal di salah satu hotel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka adalah anak buah kapal (ABK) tanker MT Arman

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rizky Yudhaikawira mengatakan, deportasi dilakukan setelah dokumen mereka diserahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

"Sesuai dengan hasil rapat kemarin dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya pendeportasian. Nanti kita akan update lagi, setelah ini semua masih berjalan karena melibatkan banyak instansi, tentu kita tidak serta merta melakukan pendeportasian," katanya saat menggelar konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 16 Mei, disitat Antara.

Ia menjelaskan ke-21 orang tersebut diketahui sedang dalam proses persidangan perkara pencemaran limbah oleh tanker MT Arman di Pengadilan Negeri Batam.

"Kami dari Imigrasi dalam hal ini akan melakukan penindakan tegas dalam waktu dekat, karena ini masalahnya di KLHK

(Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kami masih menunggu dan melakukan komunikasi intens untuk bisa kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan penindakan," kata dia.

Penasehat Hukum Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz yang merupakan kapten kapal MT Arman, Pahrur Dalimunthe mengatakan keberadaan ABK di hotel berdasarkan perintah kapten kapal.

Hal tersebut mengingat agenda pembuktian dalam perkara sudah selesai dan ABK mengalami penurunan kesehatan akibat terlalu lama berada di kapal.

"Jadi ketika pembuktian sudah selesai harusnya dipulangkan. Kasus-kasus lain begitu kok, mereka saksi bebas, sama dengan kita saat dipanggil ke pengadilan setelah memberikan saksi kita bebas mau kemanapun. Cuma bedanya mereka warga negara asing, makanya kita minta KLHK kembalikan paspor mereka," ujar Pahrur.

Pahrur menyayangkan tindakan penyidik KLHK yang menahan paspor ABK, padahal pada ABK tersebut hanya berstatus saksi.

Sebelumnya, KLHK menetapkan nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MMA (42 tahun) sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.

"MMA warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu," tandasnya.