Bagikan:

RIAU - Timbonan limbah B3 medis dari tahun 2007 diketahui tersimpan di Gudang Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Beracun (TPS-LB3) RSUD Kabupaten Natuna. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna memastikan limbah sebanyak 33 ton itu tidak membahayakan.

"Jumlah limbah ada sekitar 33 ton, itu dari tahun 2007, kita tidak khawatir karena penyimpanan sudah aman, sudah berbentuk abu setelah dibakar dan disimpan dalam drum plastik dan itu tidak merambat, sudah memenuhi syarat," kata Kepala Dinkes Natuna, Kepulauan Riau, Hikmat Aliansyah, di Natuna, Rabu 10 Agustus.

Ia mengatakan, saat ini limbah tersebut disimpan sementara di gudang RSUD Natuna sejak tahun 2007 sebelum dikirim ke Batam.

"Sementara tahun ini belum ada anggaran untuk pengiriman tersebut, tidak tahu nanti apakah dianggarkan pada APBDP tahun ini atau tidak," kata Hikmat disitat Antara.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 pemerintah daerah setempat telah menganggarkan melalui APBD Kabupaten Natuna terkait biaya pengiriman limbah tersebut ke Batam, namun masih mengalami kendala perizinan.

"Saat itu karena adanya syarat pengiriman barang keluar daerah yang belum dapat dipenuhi. Ditambah lagi tahun 2020 adanya COVID-19 kegiatan itu jadi terkendala," kata Hikmat.

Saat ini, lanjut Hikmat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan izin pengiriman limbah tersebut, namun terkendala pada ketersediaan anggaran.

"Boleh di kirim, namun terkait pengangkutan itu tidak bisa sembarangan, harus ada pihak ketiga, kendalanya saat ini kita tidak memiliki anggaran untuk itu, masih menunggu anggaran," kata Hikmat.

Sementara, terkait izin pembakaran limbah, lanjut Hikmat "sebenarnya juga masih belum memenuhi standar karena cerobong Incinerator harusnya lebih tinggi dari bangunan sekitar, solusinya harus dipindah, karena saat ini cerobong asapnya berada di bawah, lebih rendah dari bangunan RSUD," kata dia.

Ia juga mengatakan, pemerintah setempat telah berencana membangun gudang baru ditempat berbeda "karena itu kita usulkan kepada bupati untuk dilakukan pembebasan lahan di belakang RSUD tersebut karena lahan yang ada itu bukan milik kita, belum ada pembebasan lahan oleh pemerintah daerah." Kata dia.

Sementara terkait limbah B3 yang berada di luar Pulau Bunguran (Natuna besar) seperti Kecamatan Serasan, Serasan Timur, Subi, Pulau Laut, Pulau Tiga dan Kecamatan Sedanau dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun.

"Itu juga belum dapat dilakukan karena tidak adanya kepastian anggaran kegiatan penimbunan tersebut. Kalau Puskesmas sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, bisa dilakukan dengan cara penimbunan, dan di Natuna penimbunan sebenarnya bisa dilakukan tahun ini karena telah dianggarkan, hanya saja kita belum berani melakukannya, takut tidak ada uang untuk bayar," katanya.

Namun kembali Ia menegaskan keberadaan limbah tersebut tidak membahayakan warga sekitar karena berada di tempat tertutup.