JAKARTA - Otoritas Negara Bagian New York mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang agen Badan PenegakanImigrasi dan Bea Cukai (ICE) mengenakan masker dan melarang seluruh bentuk kerja sama, baik formal maupun informal, dengan pejabat negara bagian dan lokal.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin mengatakan agen ICE sedang menuju New York untuk mengejar pelaku kriminal. Langkah tersebut sebagai bagian dari paket yang termasuk dalam kesepakatan anggaran negara bagian yang diumumkan pada Kamis.
Selain itu, agen ICE juga tidak boleh menahan tahanan di penjara lokal atau melakukan penggeledahan rumah warga, rumah sakit, gereja, dan sekolah di New York tanpa surat perintah dari pengadilan, demikian laporan tersebut.
UU serupa, yang melarang agen ICE menutupi wajah mereka selama kegiatan operasional, disahkan di California pada tahun 2025. Namun, pengadilan federal AS memutuskan UU tersebut diskriminatif karena larangan tersebut hanya berlaku untuk pegawai federal, kata The New York Times.
Para pembuat UU mengharapkan regulasi itu diperluas di New York dengan mencakup tentang pejabat lain berpeluang lolos dari tantangan hukum.
BACA JUGA:
ICE baru-baru ini menjadi fokus perhatian di Amerika Serikat di tengah skandal seputar tindakan agennya selama penggerebekan anti-imigran.
Partai Republik menuduh otoritas lokal dan penegak hukum sengaja gagal bekerja sama dengan penggerebekan dan memprovokasi penduduk untuk meningkatkan ketegangan.
Di tengah perkembangan tersebut, Plt. Direktur ICE Todd Lyons mengumumkan niatnya untuk mengundurkan diri pada akhir Mei nanti.