Bagikan:

JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memaparkan tiga langkah yang harus dilakukan masyarakat, jika menjadi korban penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pertama, kata dia, adalah jangan panik. Menurut Nirwala, modus yang kerap digunakan oleh pelaku adalah mengintimidasi dan mengeluarkan ancaman, seperti denda puluhan juta, penjemputan oleh petugas, pidana penjara, dan lainnya.

Kedua, jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Disebutkan bahwa semua pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo.

“Jadi ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Sebaliknya gunakan waktu yang ada untuk mengkonfirmasi ke Bea Cukai,” ujarnya dalam pernyataan pers pada Jumat, 23 Desember.

Nirmala menambahkan, langkah ketiga adalah konfirmasikan kebenaran informasi ke Bea Cukai, bisa melalui contact center, media sosial, atau website resmi.

"Kami sudah ada aplikasi android bernama Mobile Bea Cukai. Melalui fasilitas tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri barang kiriman serta mengkalkulasi perkiraan tagihan,” tuturnya.

Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula kepada masyarakat yang terlanjur tertipu dan menjadi korban penipuan agar segera membuat laporan.

"Lapor ke kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan Kepolisian. Juga, melapor kepada bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian," tegasnya.

Nirmala menerangkan, jika masyarakat aktif menginformasi indikasi penipuan maka jajaran Bea Cukai segera menindak. Hal itu dibuktikan dengan 6.958 konfirmasi penipuan yang diterima selama tahun ini dengan nilai penyelamatan kerugian material masyarakat sebesar Rp12,6 miliar.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Bravo Bea Cukai apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan,” katanya.

“Kami juga akan selalu menyosialisasikan waspada penipuan ini ke masyarakat, baik melalui kanal-kanal informasi milik Bea Cukai, atau dengan bantuan para awak media," tutup Nirwala.