Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Hal ini berawal dari laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kantor tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan penggeladahan itu berawal dari meningkatnya status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai.

“Kemudian 26 Januari ditingkatkan ke penyelidikan, setelah ditingkatkan ke proses penyelidikan maka pada hari ini 27 Januari,” kata Ivan saat dihubungi, Kamis, 27 Januari.

“Setelah keluarnya proses penyelidikan, kita melakukan penyitaan barang bukti di kantor pelayanan umum tipe C Soekarno Hatta,” sambungnya.

Ia mengatakan dalam penyitaan itu, pihaknya menyita sejumlah uang Rp1.169.900.000 dan satu koper dokumen.

“Dari proses penyitaan tersebut, kita berhasil menyita sejumlah uang Rp1.169.900.000. dan kurang lebih satu koper dokumen-dokumen,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga memeriksa 4 orang dari pihak swasta. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenaran dari penanganan perkara tersebut.

“Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Gerak cepat. Jadi dibagi ke Soekarno Hatta dan ada yang sedang pemeriksaan di kejaksaan tinggi,” kata Ivan.

Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dugaan pungli telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020 - April 2021 oleh oknum aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/ lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp5000/Kg terhadap barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000 per kilogram.

"Oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," papar dia.

Berdasarkan informasi, perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kepada oknum itu. Namun, uang yang dibayarkan dinilai masih di bawah dari yang diharapkan.

Sehingga, ujar Boyamin, perusahaan itu diancam akan ditutup usahanya. Padahal perusahaan tersebut telah berulang kali menjelaskan kondisi keuangan yang sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.

Ia menambahkan, oknum yang Bea Cukai yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga dengan jabatan sejenis kepala bidang.

Selain itu, ada pula VI, oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Boyamin mengatakan, oknum itu diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap.