TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali melakukan penahanan terhadap Kasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta non aktif, inisial VIM.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan membenarkan penahanan tersebut. Penahanan dilakukan pada Kamis, 24 Februari, pukul 11.30 WIB.
Ia mengatakan, VIM diduga melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan pungutan liar (pungli) bersama dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta atau Soetta non aktif berinisial QAB.
“Kejati Banten menetapkan tersangka, VIM menjadi pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Khusus Kejati Banten,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Februari.
Ivan menuturkan, VIM disangkakan pasalnya Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“(Ancaman) selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," tandasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
Hal itu terjadi usai tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindakan pungli atau pemerasan sebesar Rp1,7 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan QAB telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," katanya.
Oleh sebab itu, QAB langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.