Terlibat Dugaan Pungli, Kejati Banten Tetapkan Mantan Pejabat Bea dan Cukai Bandara Soetta Jadi Tersangka
Kejati Banten saat menggeledah ruangan tersangka/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Kejati Banten menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, QAB sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan QAB ditetapkan tersangka pada Kamis, 3 Februari, pukul 16.00 WIB.

“QAB ditetapkan menjadi tersangka pada hari ini berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Februari, malam.

Ivan menuturkan, penetapan tersangka yang disematkan ke QAB berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejati Banten. Ia juga mengatakan, tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini.

“QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 3-22 Februari,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan menjelaskan tersangka dilakukan penahanan mulai hari ini. Dirinya juga menuturkan, ada dua alasan yakni subyektif dan obyektif.

“Subyektifnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Obyektifnya karena tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ucapnya.

QAB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Hal ini berawal dari laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kantor tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan penggeledahan itu berawal dari meningkatnya status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai.

Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang. Hal ini berawal dari laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kantor tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan penggeladahan itu berawal dari meningkatnya status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai bea dan cukai.

Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Dugaan pungli telah terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020 - April 2021 oleh oknum aparat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.