Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk memastikan napi kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni pada 8 Juni besok. 

"Kita lihat sikonnya di lapangan, bisa sore bisa pagi bisa siang sesuai kondisi saja dan yang pasti besok dia keluar karena sudah dibayarkan (dendanya)," kata Jamaruli di kantor Kemenkum HAM Bali, Senin, 7 Juni.

Dia berharap bebasnya Jerinx tidak disambut para pendukungnya agar tidak ada kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

"Ini, sudah keluar tidak usah ramai-ramai dan temuin saja di luar tidak usah ramai-ramai. Makanya, nanti akan petugas yang lain yang akan menjaga itu dan jangan sampai yang kita (tidak) inginkan (melanggar) protokol  kesehatannya," ujarnya. 

Sementara itu, pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menyampaikan kliennya akan bebas pada Selasa, 8 Juni besok sekitar pukul 09.00 WITA

"Diperkirakan jam 9 keluar disambut keluarga dan kuasa hukum," kata Gendo.

Dia memastikan simpatisan Jerinx tidak akan melakukan penyambutan di Lapas. Simpatisan akan menyambut dengan membuat poster welcome home Jerinx SID.

"Yang jelas kalau dari simpatisan Jerinx memang tidak ada penyambutan. Kita, hanya menyambut secara virtual dengan membuat foto Jerinx. Tapi kita tidak tahu karena Jerinx banyak fansnya," ujarnya.

"Kalau simpatisan tidak ada rencana penyambutan langsung. Saya, sudah konfirmasi mereka cuma bilang melakukan penyambutan virtual dengan tulisan poster welcome home Jerinx SID," ujar Gendo.