Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tak masalah dengan adanya jabatan Wakil MenPANRB. Dia mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut semata-mata untuk menguatkan kementerian yang dipimpinnya.

"Pada prinsipnya saya, MenPAN-RB sebagai pembantu presiden mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan perpres," kata Tjahjo dalam keterangan videonya kepada wartawan, Jumat, 4 Juni.

Dia juga tidak mempermasalahkan siapa pun yang akan ditugaskan untuk mendampinginya. 

“Siapa yang akan ditugaskan Bapak Presiden sebagai wamen, saya sebagai MenPANRB siap saja menerima penugaskan Wamen PAN-RB oleh Bapak Presiden," tegasnya.

Dia meyakini, penguatan ini semata-mata untuk menjabarkan visi misi Presiden Jokowi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. 

"Karena kunci suksesnya pembangunan nasional program kerja Jokowi-Maruf ada pada pengutaan reformasi birokrasi secara utuh," tegasnya.

Ada pun aturan posisi Wakil Menteri PANRB tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang ditandatangi Presiden Jokowi. Dalam Perpres tersebut, pada Pasal 2 disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di KemenpanRB.

Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat 4 disebutkan bahwa Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tugas Wakil Menteri dalam Perpres tersebut disebutkan untuk membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," isi pasal 2 ayat 5 (b).

Perpres ini diterbitkan di Jakarta pada 19 Mei dan diundangkan pada 21 Mei oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.