JAKARTA - Polri mengungkap kasus 10 ribu pil ekstasi asal Jerman. Narkoba ini diselundupkan dalam sparepart.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pihaknya meringkus sembilan orang pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ekstasi.
“Pengungkapan pertama terjadi di TKP yang berlokasi di Jakarta Pusat pada 24 Mei 2021 lalu, tim subdit 4 menangkap empat orang tersangka berinisial (SR), (IY), (EM), dan (MR) dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi berasal dari Jerman yang diselundupkan melalui sparepart,” ungkapnya dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri, Kamis, 3 Juni.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan hingga meringkus 5 orang di Jasinga, Jakarta Barat.
“Lima orang berinisial (DB), (JY), (KV), (UY), dan (AW) dengan barang bukti satu kantong plastik dengan isi pil berwarna ungu sebanyak 2.370 butir dan satu kantong lainnya dengan isi 1.495 butir,” sambungnya.
BACA JUGA:
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyelundupkan ekstasi ke dalam pengiriman barang legal atau kargo dari luar negeri.
“Dikirim dari Jerman dan Belgia,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yakni mengedarkan narkotika golongan 1.