Bagikan:

SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AB, yang ketahuan menyimpan 12.600 butir pil ekstasi dan satu poket sabu seberat 2,30 gram. Tersangka AB diketahui merupakan pengedar narkoba jaringan Jawa Sumatera. 

"Total keseluruhan ada 12.600 butir yang telah kita amankan," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 18 September.

Tersangka AB ditangkap polisi di kediamannya di Tambak Wedi, Surabaya. Saat penggeledahan, terbukti AB menyimpan 48 klip plastik berisi pil ekstasi warna merah muda dengan gambar kaki kucing, dan 78 klip plastik berisi pil ekstasi warna biru berlogo transformers. "Penangkapan terhadap AB hasil pengembangan dari pengungkapan kasus ebelumnya," katanya.

Berdasarkan pengakuan AB, kata Fadil, barang haram itu didapat dari seorang bernama M yang saat ini masih buronan. Kemudian pil tersebut diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau. 

"Sebenarnya total keseluruhan ada 20 ribu butir ekstasi, tapi sama pelaku AB ini sebagian sudah terjual ke pembeli di wilayah Surabaya sistem ranjau," katanya.

Menurut Fadil, AB bertugas sebagai kurir mengantarkan barang pesanan pembeli dengan sistem ranjau. Jika dirupiahkan, kata dia, ribuan butir ekstasi tersebut mencapai sebesar Rp33 miliar. 

"Nah, AB mendapat upah sampai saat ini sebanyak Rp15 juta. Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya saudara M, dia mengambil barang ranjauannya, dia memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka AB disangkakan asal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.