MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.746 butir hasil penangkapan pengedar.
"Ada tiga pelaku yakni DHH (51), JAS (49) dan AA (34) yang seluruhnya warga Medan dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan sisanya untuk keperluan labfor," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun dikutip ANTARAA, Senin, 22 Januari.
Teddy mengatakan tiga pelaku berperan sebagai perantara untuk membawa pil ekstasi tersebut ke tempat tujuan dan sebagian dijual tempat hiburan di Medan.
"Tiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati," tuturnya.
Teddy mengingatkan agar masyarakat tidak mempergunakan apalagi menjadi pengedar narkoba.
"Jangan segan kepada masyarakat untuk melaporkan, kami tindak lanjuti di wilayah Polrestabes Medan," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, Polrestabes Medan juga menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di Jalan Karyawan Medan pada 19 Januari.
"Pelaku merupakan residivis berinisial S (48) dan berinisial B masuk dalam pencarian orang (DPO)," ucap Teddy.