Polisi Tangkap Driver Ojol Pengedar Sabu dan Ekstasi di Surabaya
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

SURABAYA - Seorang driver ojek online (ojol) di Daerah Simokerto Surabaya ditangkap polisi. Driver ojol berinisial MFR ini menjadi pengedar narkoba di Tambakrejo, Surabaya.

"Tersangka MFR ini merupakan kurir yang dikendalikan oleh HBB yang saat ini sedang berada di dalam lapas," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih, Kamis, 20 Oktober

Penangkapan MFR berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkoba diwalayah tersebut. Polisi menyelidiki informasi tersebut.

Driver ojol MFR ditangkap di indekos, Tambak Segaran. Diamankan barang bukti 3 pil ekstasi. Dari penangkapan ini polisi juga menggeledan indekos di Pabean Sedati Sidoarjo. Diamankan 560 pil ekstasi dan sabu seberat 246,6 gram.

"Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya," katanya.

Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.