Bagikan:

SURABAYA - Tim gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pemuda tamatan SMP. Dia diduga menjadi perantara atau kurir penjualan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, mengatakan tersangka berinisial RF (28). Dari penjualan sabu tersebut, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta dari bandar. 

"RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama CT yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) oleh petugas," kata Daniel Somanonasa, dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober.

Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan 56,17 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi. Warga Kalanganyar Sedati Sidoarjo ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Dusun Balunggabus, Senin, 4 Oktober.

"Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya (CT) untuk menjual narkotika jenis sabu," kata Daniel. 

Ada pun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 handphone dan 1 buku catatan.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.