JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 14 Juni 20201.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebut terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama dua minggu terakhir. Kata Widyastuti, lonjakan ini disebabkan pulangnya masyarakat dari mudik pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah.
Di mana, per tanggal 31 Mei 2021, kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
“Lonjakan kasus tahun ini sedikit lebih baik daripada tahun kemarin yang mencapai 30 ribuan kasus. Angka ini juga didapatkan dari hasil kerja keras para petugas tracing kita untuk melakukan deteksi dini, terutama mereka yang selesai dari bepergian pada libur lebaran yang lalu,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Selasa, 1 Juni.
Widyastuti menjelaskan, keterisian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 per 31 Mei sebanyak 33 persen atau terisi 2.176 dari 6.621 tempat tidur. Sementara, tempat tidur ICU sebanyak 36 persen atau terisi 362 dari 1.014 tempat tidur.
BACA JUGA:
“Ini yang berbeda dari tahun lalu, di mana meskipun terjadi lonjakan kasus, bed occupancy rate kita di bawah 50 persen. Namun, kita tetap waspada untuk lonjakan kasus yang lebih parah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Widyastuti menuturkan per tanggal 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin COVID-19 dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin. Sasaran vaksinasi pada tahap 1 dan 2 yakni sebesar 3.000.689.
Kemudian pegawai perusahaan dan keluarga yang telah menerima vaksinasi Gotong Royong sebanyak 12.673 orang dari dosis pertama.
“Harapannya, jumlah yang mendapat vaksinasi ini akan semakin meningkat dan mendekati 70 persen dari populasi, sehingga semakin cepat kita mencapai imunitas komunal. Hal ini juga diimbangi dengan ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” pungkas Widyastuti.