JAKARTA - Tersangka kasus aborsi ilegal yang membuka praktik di Apartemen Bassura, Cipinang Besar, Jakarta Timur, diketahui tidak memiliki latar belakang kedokteran. Tersangka sudah manjalankan praktik ilegal tersebut selama 3 tahun
"Pelaku saudari NS mengaku-ngaku dokter, hanya lulusan SMA tapi dia pernah ikut sebagai asisten. Mungkin juga dulu-dulunya praktik aborsi ilegal juga," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 17 Desember 2025.
Bahkan, dari hasil pendalaman bahwa NS tidak berkompeten dalam bidang obgyn (obstetri ginekologi). Namun karena tersangka memiliki relasi, dan mengajak rekan-rekannya untuk menjalankan praktik ini, jadilan sebuah sindikat aborsi ilegal.
BACA JUGA:
“Kemudian hubungan mereka ini hubungan kerja sama saja, artinya mereka ini merupakan suatu sindikat,” ungkapnya.
Edy menjelaskan, para tersangka melakukan praktik secara berpindah-pindah. Petugas kepolisian sebelum mendapati tersangka di Apartemen Bassura, sindikat ini melakukan praktik di Apartemen Sayana Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menyewa apartemen harian atau mingguan ketika ada pasien yang ingin aborsi.
"Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1 hari, 2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," papar Edy.