Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen Bassura, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur. Praktik terlarang tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan dipasarkan melalui website.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada November 2025 terkait adanya praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur.

“Dari hasil pengungkapan diketahui praktik aborsi ilegal ini dipasarkan melalui website dengan dua nama akun, yakni Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu 17 Desember 2025

Edy menjelaskan, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pendaftar melalui website tersebut dan berkomunikasi langsung dengan admin.

Setelah dilakukan pengamatan di lokasi, petugas menemukan dua perempuan berinisial KWN dan R di lobi selatan apartemen Bassura di Jakarta Timur.

“Kemudian setelah diketahui ada salah satu kendaraan Daihatsu Xenia hitam menjemput wanita kemudian dibawa ke parkiran PD,” ucapnya.

Petugas yang mengikuti pergerakan tersebut kemudian melihat keduanya dijemput oleh seorang pria berinisial LN dan dibawa menuju lift apartemen.

“Setelah LN kembali turun dari lantai atas, petugas langsung melakukan penangkapan dan meminta yang bersangkutan menunjukkan lokasi praktik aborsi,” ungkap Edy.

Petugas kemudian menuju lantai 28 unit 28A, tempat praktik aborsi dilakukan. Di dalam kamar tersebut, polisi mengamankan empat pelaku lainnya. Total tersangka berjumlah tujuh orang, yakni berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM, dan R.

Dari hasil penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sisa-sisa darah, kapas bekas, serta sejumlah peralatan medis. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dilakukan uji DNA, termasuk terhadap pasien yang sedang menjalani aborsi.

“Hasil tes DNA menunjukkan kecocokan antara darah yang ditemukan di TKP dengan salah satu pasien,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, peralatan medis seperti alat vakum, obat-obatan, gunting, kapas bekas darah, serta enam unit telepon genggam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 60, Pasal 427, dan Pasal 428.

“Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.*